Contoh kasus macam-macam keadilan
A. Bidang Politik
Kita masih ingat bagaimana Artalita Suryani tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat fasilitas mewah berupa ruang tahanan yang dimodif ala kamar hotel bintang lima yang dilengkapi dengan berbagai layanan yang menjadi kebutuhan sang napi. Atau kisah dari tersangka kasus korupsi di Kantor Pajakan Gayus Tambunan yang saat ditahan justru bisa pelesiran ke bali untuk menonton pertandingan tenis Internasional, bahkan pergi keluar negeri dengan uang yang dia miliki hasil dari korupsi yang ia lakukan.
Dari beberapa contoh kasus diatas kita dapat melihat begitu istimewanya perlakuan hukum yang didapat oleh para penjahat yang telah merugikan negara. Uang dan Popularitas yang mereka miliki seolah dapat menjadi benteng pelindung bagi mereka meskipun kasus yang mereka timbulkan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat banyak.
B. Bidang Ekonomi
IRONIS memang, bahkan sangat menyayat hati. Penegakan hukum di negeri kita tercinta ini amat pincang, berat sebelah. Faktanya, para pendekar hukum kita lebih berani, lebih ganas dan lebih tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah yang tidak punya kekuatan apapun.
Tidak ada niat membela siapa-pun dan memojokkan siapapun. Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan kalau penegakan hukum itu tidak diberlakukan secara merata artinya tidak berlaku untuk semua pihak. Padahal, katanya, justice for all.
Tegasnya, ‘’golok’’ para penegak hukum lebih tajam kepada piohak-pihak tertentu tapi tumpul bagi pihak-pihak tertentu pula. Artinya, not for all. Maka tidak salah kalau ada orang bijak mengartikan hukum itu bagaikan sebuah pisau dimana bagian yang tajamnya mengarah kepada orang lain tapi bagian yang tumpul (punggung pisau) mengarah kepada pemegang pisau itu sendiri.
Adalah pencurian sendal jepit dengan terdakwa berinisial AAL (15) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan, Sulawesi Tengah yang sampai ke persidangan, merupakan satu dari sejumlah kasus sepele yang menarik perhatian publik. Pasalnya, persoalan curi mencuri sendal jepit adalah hal kecil dan melibatkan keluarga tak mampu secara ekonomi.
Tidak ada niat membenarkan tindakannya. Akan tetapi karena yang dicuri adalah sendal jepit milik Brigadir (Pol) Satu, Ahmad Rusdi Harahap, AAL harus menghadapi jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal tuntutan 5 tahun penjara.
Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya, AAL di persidangan bukan saja hanya membantah telah mencuri, tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian Kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu itu terjadi November 2010.
Penegakan hukum memang tetap perlu. Tapi unsur edukasinya perlu dipertimbangkan. Proses hukum kepada pihak yang lemah jangan sampai terkesan lebay dan over acting serta tidak manusiawi dan tidak berhati nurani.
Kasus pencurian sandal jepit yang dilakukan bocah 15 tahun ini rasanya tak sebanding dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sementara banyak koruptor yang dihukum hanya 1,5 tahun bahkan banyak pula yang masih berkeliaran malah tampil jadi pemimpin di negeri tercinta ini dan tidak malu-malu pula memberi nasehat kepada negeri ini.
Ini merupakan cermin atau gambaran buram sistem hukum dan peradilan di negeri ini sebab sangat memprihatinkan bahkan menyayat dan mengiris hati. Hanya karena mencuri sendal jepit, harus berhadapan dengan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Andaikata seluruh pendekar hukum itu seganas dan segarang menangkap dan mengadili pencuri sendal, pencuri pisang, pencuri kakao dan pencuri semangka, rasanya Presiden SBY tidak perlu membentuk sebegitu banyak lembaga untuk memberantas korupsi.
C. Bidang Sosial dan Budaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti memberikan perhatian khusus terhadap kasus penguasaan jalan. Pasalnya, hal itu menimbulkan rasa ketidakadilan pada pemakai jalan lainnya dan yang melanggar peraturan.
"Kasus dihentikannya kelompok pengendara Moge (motor gede) oleh pesepeda di Yogya tersebut adalah cermin terciderainya perasaan keadilan masyarakat pengguna jalan atas sikap-sikap kelompok pemakai jalan tertentu yang justru terkesan dibenarkan oleh polisi karena mereka dikawal," ungkap Arsul ketika dikonfirmasi, Minggu (16/8/2015).
Arsul mengungkapkan tercederainya rasa ketidakadilan bukanlah yang pertama kali terjadi. Beberapa waktu lalu di Jakarta terdapat parade mobil mewah Lamborghini yang dikawal polisi tanpa memasang plat nomor secara lengkap. Hal itu jelas melanggar UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat memandangnya sebagai pembiaran polisi terhadap pelanggaran hukum. Karena itu kedepan DPR berharap Korlantas Polri menetapkan aturan yang memastikan bahwa pengawalan oleh Polantas dijalan raya tidak boleh ada pelanggaran hukum maupun menimbulkan rasa ketidakadilan," ungkap Politikus PPP itu.
Sebelumnya diberitakan, simpang Condong Catur Depok, Sleman, diramaikan dengan 3 orang berani yang memperingatkan pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Tiga orang tersebut adalah Elano Wijoyono (32) dan Andika (19) lalu disusul seorang pengendara motor yang berhenti dan mengikuti aksi ini.
Ketiganya memperingatkan secara langsung para pengendara yang menerobos traffic light, termasuk konvoi klub motor yang dikawal oleh patwal kepolisian. Aksi tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan terus dilakukan.
Ketiganya standby di dekat lampu merah dan tanpa takut memperingatkan para pengendara yang mencoba melanggar lalu lintas terutama menerobos traffic light yang menyala merah.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Kasus terkait pertahanan Keamanan Negara salah satunya adalah kasus OPM atau Operasi Papua Merdeka
Jenis ancaman nya adalah ancaman terpisahnya Papua dari bagian kesatuan Negara Republik Indonesia.
Klasifikasinya adalah Ancaman di bidang militer dan non militer.
Dimensi yang terjadi adalah terjadi di aspek sosial di mana banyak warga papua yang terprovokasi untuk memisahkan diri dari NKRI, kemudian dimensi ekonomi di mana banyak kegiatan usaha di papua menjadi tidak kondusif karena adanya ancaman keributan dan kekacauan. Kemudian pada dimensi keamanan di mana orang menjadi tidak nyaman dan terntram.
Solusi penyelesaiannya adalah dengan mengajak perwakilan OPM untuk berdiskusi bersama dengan pikiran terbuka. Memang saaat ini papua dieksploitasi oleh amerika seperti tambang emas grassberg yang dioperasikan oleh Freeport tidak banyak memberikan kesejahteraan bagi warga asli Papua. Oleh karena itu pemerintah juga harus introspeksi diri dan bertindak tegas kepada freeport untuk menyatakan papua merupakan kedaulatan Indonesia dan pemerintah berhak untuk memutus kontrak kepada freeport apabila memang bagi hasil yang ada tidak adil baik bagi pemerintah maupun penduduk asli papua. Di sisi lain pemerintah juga perlu membangun infrastruktur dan menjadikan Papua tidak lagi sebagai wilayah tertinggal.
E. Dalam kehidupan sehari-hari
Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan.
Sumber :