Gunadarma University
Review : Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi ; Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi ; Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen ; Tujuan dan Fungsi Koperasi
11/13/2017 09:43:00 pmKoperasi Indonesia sudah diatur dalam UU No. 25 tahun 1992.
Definisi Koperasi menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan
bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Konsep koperasi terdiri dari :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang
sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
BAB 3 : BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN & TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Dalam koperasi pengawasan pemeriksaan sebagian dari manajemen. Tujuannya yatu untuk mendidik, membimbing supaa lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang. Adapun tujuan dari peran pengawasan dan pemeriksaan, yaitu ;
a. memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, kearah keahlian dan keterampilan
b. mencegah pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan
c. menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah ditetapkan
d. mencegah terjadinya penyelewangan
d. keberesan administrasi secara menyeluruh
Adapun maksud dari manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Source : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba - Buku Koperasi Teori dan Praktek
Untuk melihat dan mengunduh rangkuman materi bab 1 lainnya, klik disini.
Semoga bermanfaat!
Source : Arifin Sitio dan Halomoan Tamba - Buku Koperasi Teori dan Praktek
Untuk melihat dan mengunduh rangkuman materi bab 1 lainnya, klik disini.
Semoga bermanfaat!